Please enable JS

Siaran Pers


OJK: TPAKD terbentuk di kabupaten/kota se-Jateng

19 Maret 2020 | 19:20/Antara News

Purbalingga (ANTARA) - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sudah terbentuk di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY Dedy Patria.

"Akan tetapi dari 35 kabupaten/kota, baru 17 kabupaten/kota yang TPAKD-nya sudah dikukuhkan. Ini karena masalah waktu, kesiapan masing-masing daerah. Purbalingga adalah kabupaten ke-17 yang dikukuhkan," katanya di Purbalingga, Jateng, Rabu, usai Pengukuhan TPAKD Kabupaten Purbalingga dan Peluncuran Kredit Mawar di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga.

Ia menuturkan pada prinsipnya, TPAKD kabupaten/kota akan langsung bekerja setelah dikukuhkan.

"Tapi ada TPAKD kabupaten/kota yang belum dikukuhkan, sudah mulai bekerja karena semangatnya dan merasakan manfaat dari tim ini," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, TPAKD yang sudah terbentuk memiliki surat keputusan bupati/wali kota namun belum dikukuhkan melalui acara yang biasanya dirangkai dengan peluncuran program unggulan.

Kantor OJK Regional 3 Jateng-DIY menargetkan ada empat TPAKD kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dikukuhkan pada 2019.

Saat membacakan sambutan tertulis Kepala Kantor OJK Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa dalam acara Pengukuhan TPAKD Kabupaten Purbalingga, Dedy mengharapkan TPAKD Kabupaten Purbalingga yang baru dikukuhkan itu mempunyai komitmen besar untuk membuka akses keuangan seluas-luasnya di Purbalingga.

Pembentukan TPKAD Kabupaten Purbalingga itu telah ditetapkan dala, Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 580/237 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga. 

"Tugas TPKAD ke depan melalui kelompok-kelompok kerja yang dibentuk sesuai dengan program kerja yang dikembangkan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan hubungan pengembangan ekonomi daerah yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah tentunya didukung oleh peran industri jasa keuangan," katanya.

Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar dari seluruh masyarakat.

"Tentunya hal ini menjadi sangat penting karena mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Akan tetapi persoalan-persoalan yang saat ini kita hadapi, ternyata masih banyak masyarakat Purbalingga khususnya yang ada di desa-desa belum paham, belum familier, bahkan belum tersentuh dengan yang namanya akses-akses keuangan dari perbankan maupun nonperbankan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik atas dikukuhkannya TPAKD Kabupaten Purbalingga karena sejalan dengan misi pemerintah daerah, yakni mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat dengan menggerakan simpul-simpul ekonomi kerakyatan. 
 
Bagikan