Please enable JS

Dasar Pembentukan


Inisiasi pembentukan TPAKD berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut mengemuka pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya percepatan akses keuangan di daerah, antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia, penyerapan pembiayaan terhadap sektor UMKM relatif masih rendah, serta belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan di daerah.

Terkait hal tersebut, dalam pertemuan dimaksud telah diamanatkan untuk melakukan pembentukan TPAKD bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjut, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.